Gerakan Gasak narkoba polres Tulang bawang tangkap dua warga Menggala kota.
Cari Berita

Advertisement

Gerakan Gasak narkoba polres Tulang bawang tangkap dua warga Menggala kota.

Sabtu, 27 April 2024






Tulang bawang,Harian Akuratnews.net- polres Tulang bawang,Polda Lampung,telah menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan " Gasak narkoba"
Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasan nya.



Gerakan Gasak narkoba dilakukan oleh personel gabungan polres Tulang bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB,di salah satu kampung bebas dari narkoba (KBN) yakni kelurahan Menggala kota, kecamatan Menggala, kabupaten tulang bawang.



"Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni kelurahan Menggala kota,ada dua orang pelaku yang di tangkap yakni YO(18) berstatus pengaguran dan YH(25), berprofesi wiraswasta mereka merupakan warga kelurahan Menggala kota"
Kata Kapolres tuba,AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK pada hari Sabtu (27/04/2024).



Lanjutnya,dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga menyita beberapa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Dari pelaku YO disita BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip dan pipet runcing (sekop).



Sedangkan Dar pelaku YH disita BB berupa Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram.tiga bungkus plastik klip kosong,dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna mild.


" Mari kita gasak narkoba,dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ". Terang Kapolres tuba.



AKBP James menambahkan para pelaku yang kami tangkap dalam kegiatan gasak narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang bawang,dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



" Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(Ftz).