Tulang bawang.Harian Akuratnews.net-DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba provinsi Lampung, meminta kepada APH dan Dinas pertanian dan dinas terkait di tuba dapat menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang secata fakta menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh pemerintah.pada hari Rabu(12/06/2024).
Berdasarkan keputusan menteri pertanian pun menghimbau agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET.
Pupuk Indonesia tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan praktek curang menaikan harga.
Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat,yakni tepat waktu,tepat jenis ,mutu dan harga.
"Beni Setiawan menjelaskan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV,selain itu juga diatur dalam peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.Juncto peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat,tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer, hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani untuk pengecer kios/distributor nya yang melanggar pasal 110 Jo pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2014 ,Permentan RI nomor 10 tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah " ujar bung Beni.
Dimana Harga pupuk bersubsidi yang tertera di tentukan menteri pertanian, untuk urea Rp.2250/kg setara dengan Rp 112500/zak dan untuk NPK PHONSKA Rp.2300/kg setara dengan Rp.115000/zak .
Namun hal yang terjadi di kios "USAHA TANI " di belakang kantor kecamatan Banjar Baru tersebut berbanding terbalik harga yang sangat jauh,HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai .dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis urea ,dan NPK PHONSKA.
Pupuk Indonesia juga menghimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK(sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios - kios resmi.
Dengan begitu petani bisa mendapatkan harga sesuai HET.
Untuk itu pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti kementerian pertanian, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terus berkoordinasi melakukan pengawasan pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
"Kami DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba, meminta kepada APH dan Dinas pertanian dan dinas terkait di kabupaten tuba, agar dapat mengusut tuntas masalah yang sudah viral dalam sepekan ini, terkait pupuk bersubsidi dengan harga (HET) di kecamatan Banjar Baru kabupaten tulang bawang, kalo memang terbukti kios atau distributor nakal dapat di berikan sanksi dan di hukum sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan pemerintah atau perundang undangan yang ada di NKRI.(ftz/Tim).