Kado Istimewa Dari Pengadilan Negeri Menggala Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Cari Berita

Advertisement

Kado Istimewa Dari Pengadilan Negeri Menggala Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Kamis, 10 September 2026






Tulang bawang.Harian Akurat news.net-Bahwa pada hari selasa tanggal 1-9-2026 di ruang sidang pengadilan negeri menggala telah di laksanakan persidangan perkara tindak pidana atas nama Yusnadi bin Rasip dengan agenda sidang pembacaan amar putusan yang berbunyi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan mengancam memaksa anak kandung bersetubuh dengan nya.


serta menjatuhkan hukuman kepada Yusnadi bin Rasip dengan pidana penjara 18 tahun di kurangi selama terdakwa beradan di tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan terdakwa di tambah dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban yang bernama RE selama 20 tahun


Berdasarkan fakta persidangan jaksa penuntut umum melalui tuntutan nya (requisitor) nomor :PDM -37 / Eoh.2/Tuba/06/2026
Terhadap terdakwa M Yusnadi bin Rasip
yang di bacakan tanggal 28 juli 2026 di pengadilan negeri menggala menuntut dengan amar tuntutan nya sebagai berikut menyatakan terdakwa Yusnadi bin Rasip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan ancaman kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan nya "
sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum pasal 473 ayat (4)ayat(9) undang undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang Hukum pidana sebagaimana telah di ubah undang undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana menjatuhkan pidana penjara selama18(delapan belas) tahun di kurangin selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan .
dan di tambahan terdakwa dengan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban yang bernama RE dan pencabutan hak pembebasan bersyarat .


Bahwa menjatuhkan pidana dan pengajuan tuntutan pidana dimaksud didasari atas pendapat dari penuntut umum yang merasa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jahat karena menjadikan anak kandung sendiri menjadi korban untuk memuaskan nafsu dari terdakwa.
penuntut umum tidak melihat lagi adanya alasan yang meringankan sehingga menjadi pertimbangan dalam penentutan tuntutan pidana
penuntut umum dalam penerapan Dominus littis adanya kewenangan menjatuhkan pidana tambahan yang diatur dalam KUHAP baru.

penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu berupa:


1.pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban dan

2.pencabutan hak pembebasan bersyarat.


Hal tersebut dirasakan sebagai bentuk kolaborasi yang positif terhadap sistem penegakan hukum yang berjalan di wilayah kabupaten tulang bawang dalam pelaksanaan nya saat ini tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga untuk mewujudkan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi anak korban.
selanjutnya untuk menggukuhkan putusan pidana tersebut.

pihak kejaksaan akan mewakili anak korban untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan agama setempat demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang bermanfaat .(Red)