Ketua PW IWO Propinsi Lampung mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap kerja dan tugas jurnalistik wartawan
Cari Berita

Advertisement

Ketua PW IWO Propinsi Lampung mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap kerja dan tugas jurnalistik wartawan

Kamis, 27 Juli 2023




Bandar Lampung.Akurat news.net wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan merasa di halang halangi dari orang yang diduga adalah merupakan bodyguard Bupati Lampung Selatan saat melakukan peliputan jalannya persidangan lanjutan kasus penggelapan di pengadilan tinggi tanjung karang di Bandar Lampung, Kamis (27/07/2023).

Untuk diketahui,pada persidangan kali ini Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama istri hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Akbar Bintang dalam kasus Tipu Gelap atas proyek jalan dengan nilai 2,6 miliar rupiah.

Intimidasi tersebut dialami oleh wartawan Lampung TV atas nama Dyon ,saat dia mengambil video Bupati Lampung Selatan tersebut yang akan mengikuti proses persidangan,dan saat itu dia didatangi oleh dua orang pria ditempat duduknya yang diduga adalah pengawal Bupati Lampung Selatan tersebut.

Kedua pria tersebut memegangi kedua tangan Dyon (Wartawan Lampung TV) dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar ruang persidangan.

Atas peristiwa tersebut,ketua pengurus wilayah ikatan wartawan online (PW IWO) provinsi Lampung Edi Arsadad mengecam dan menyayangkan atas terjadinya intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik nya.

"Saya selaku ketua PW IWO Propinsi Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan intimidasi atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas - tugas jurnalistiknya,"ujar Edi.

Masih menurut Edi Arsadad,"wartawan dalam menjalankan tugas - tugas jurnalistiknya dilindungi oleh UU sebagaimana tercantum dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers," kata ketua PW IWO.

Jadi menurut Edi Arsadad, apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar UU dan dapat di kenakan tidak pidana.

"Apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas - tugas jurnalistiknya,maka dapat dikategorikan melanggar UU dan dapat dikenakan tindak pidana," jelas Edi.

Masih menurut Edi,"seharusnya semua pihak bisa menghormati dan menghargai tugas wartawan dalam menjalankan tugas -tugas jurnalistik nya ", pungkasnya.

Humas PW IWO Lampung.

(Red)