Polres tulang bawang, bersama satresnarkoba Amankan 13 pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan.
Cari Berita

Advertisement

Polres tulang bawang, bersama satresnarkoba Amankan 13 pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan.

Kamis, 01 Februari 2024




Tulang bawang,Harian Akuratnews.net-Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) polres tulang bawang,Polda Lampung,menangkap 13 pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurun waktu satu bulan.

Disampaikan langsung rilis nya oleh Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono,SIK,MH yang didampingi PS .Kasi Humas Ipda Bastian,SH . Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Armansyah, dan PS .Kasubsi PIDM sihumas ,Bripka Najib , saat mengelar konferensi pers di depan Aula Wira Satya Mapolres setempat,pada hari Kamis (01/02/2024).

" Dari tanggal 1 s/d 31 Januari 2024.atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki".ungkap AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres tulang bawang,AKBP James H Hutajulu, SIK SH.MH,MIK.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugas nya berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram,tiga buah alat hisap sabu (bong) timbangan digital,tiga unit handphone ( Hp) jenis Android dan uang tunai sebanyak Rp 123 000 ribu rupiah.

" Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut,6 kasus dari wilayah kecamatan Banjar Margo,2 kasus dari kecamatan Banjar Agung,1 kasus dari kecamatan Menggala dan 1 kasus dari kecamatan gedung Aji". Papar perwira dengan balok 3 kuning di pundaknya

AKP Indik menambahkan,para pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang. Narkotika ,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red).