Polres tulang bawang tangkap Bandar Narkotika di Menggala kota.
Cari Berita

Advertisement

Polres tulang bawang tangkap Bandar Narkotika di Menggala kota.

Minggu, 24 Maret 2024





Tulang bawang,Harian Akuratnews.net-Satresnarkoba polres tulang bawang,Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual saat sedang berada di rumah nya.


Bandar narkotika yang di tangkap tersebut seorang pria berinisial FH( 32), berprofesi wiraswasta warga lingkungan Bugis , kelurahan Menggala kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang.


"Pelaku ditangkap pada hari kamis tgl (21/03/2024), sekitar pukul 15,30 wib, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual.ia ditangkap saat sedang berada di rumah nya di wilayah lingkungan Bugis kelurahan Menggala kota" kata kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono ,SIK ,MH mewakili Kapolres tuba, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK,pada hari Minggu (24/03/2024).


Dari tangan bandar Narkotika ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,3 bungkus plastik klip sedang kosong,tabung pipa kaca pyrek yang masih berisikan narkotika jenis sabu, plastik klip kecil kosong,kotak plastik warna hitam , handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru dan uang tunai sebanyak 150 ribu.


" Penangkapan bandar Narkotika ini, sebagai bentuk keseriusan dari polres tulang bawang dalam pemberantasan peredaran Narkotika yang ada di wilayah hukumnya.untuk diketahui bahwa di kelurahan Menggala kota merupakan salah satu dari lima kampung bebas dari narkoba (KBN) yang sudah launching pada hari Rabu(13/03/2024) lalu" papar perwira lulusan Akpol 2013.


" Setelah dipastikan rumah tersebut sedang penghuninya petugas kami langsung melakukan pengerebekan dan ditangkap seorang bandar yang juga merupakan pemilik rumah, serta disita BB berupa narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam rumah nya".


AKP Indik menambahkan, bandar Narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres tulang bawang, serta akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


" Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red).