Sekdakab Mesuji Syamsudin Melantik 246 orang pejabat Fungsional di lingkup pemkab Mesuji.
Cari Berita

Advertisement

Sekdakab Mesuji Syamsudin Melantik 246 orang pejabat Fungsional di lingkup pemkab Mesuji.

Jumat, 29 Maret 2024





Mesuji,Harian Akuratnews.net- Penjabat (PJ) Bupati Mesuji, Drs Sulpakar MM,dalam hal ini diwakili sekertaris Daerah (sekda) kabupaten Mesuji, Syamsudin S.Sos.melantik pejabat Fungsional di lingkup pemkab Mesuji tahun 2024,di Balai Desa Simpang Pematang, kecamatan Simpang Pematang, kecamatan Simpang Pematang,pada hari Selasa (26/03/2024).


Pejabat Fungsional yang di Lantik sebanyak 246 pejabat yang terdiri dari guru dan pengawas dengan jumlah 164 orang, tenaga kesehatan 68 orang, pejabat Fungsional di Pemda 14 orang, instruktur muda 1 orang, pengelolaan barang/jasa 5 orang, analisa SDM aparatur 5 orang, operator SIAK 2 orang, administrator database kependudukan 1 orang.


Sekda Mesuji, Syamsudin menyampaikan, dalam momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan adalah agenda penting.
Pembangunan, sekaligus proses kaderisasi sumberdaya manusia di lingkungan pemerintah kabupaten Mesuji.


Mewakili PJ Bupati Mesuji,sekda Syamsudin mengucapkan selamat kepada 246 pejabat Fungsional yang baru saja di Lantik.
Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan untuk bapak/ibu yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi dan uji kompetensi untuk menduduki jabatan yang baru.


"Jabatan ini merupakan amanah yang besar, membutuhkan dedikasi, integritas dan komitmen yang tinggi untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik serta rasa penuh tanggung jawab".


Dijelaskan oleh Syamsudin, berdasarkan peraturan BKN nomor 7 tahun 2017,PNS yang diangkat dalam jabatan Fungsional harus dilantik.Dengan adanya pelantikan bagi pejabat Fungsional diharapkan menjadi lebih profesional dan amanah dalam menduduki jabatan.


"Sebagai ASN marilah senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Pahami dan Patuhi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan dari kesalahan.
Jabatan merupakan amanah, wajib hukumnya untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya".(red).