Mesuji,Harian Akuratnews.net- sekda Mesuji, Syamsudin telah resmi mengajukan pensiun Dini dari jabatan nya pada Selasa 16 April 2024.mundurnya Syamsudin ini mengisyaratkan dirinya akan maju pemilihan Bupati Mesuji pada Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Untuk proses pengajuan pensiun dini ini,menurut sekertaris Badan kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Lampung tiktik Kartikawati berproses di kabupaten/kota untuk diusulkan langsung ke Badan kepegawaian negara (BKN).
"Kalau untuk pensiun nggak melalui propinsi.jadi usulannya diusulkan oleh kabupaten ke BKD, setelah ada persetujuan BKN baru SK pensiun di tandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK)"
Selanjutnya jika ada pengisian jabatan nya baru melaluinya propinsi apabila SK pensiun dini sekda sudah dikeluarkan.
Ditengah berjalan nya waktu jelang Pilkada serentak pada 27 November 2024,kini mulai banyak bakal calon yang mulai menunjukkan dirinya.
Namun tak berlaku jika bakal calon tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Karenanya apabila PNS mau mencalonkan diri harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya saat ini.
Mengenai hal ini ketua komisi pemilihan umum (KPU) propinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan syarat mutlak apabila ialah dengan mengundurkan diri dari status nya sebagai PNS atau ASN.
" Mengundurkan diri dari status nya sebagai ASN dia melanjutkan pengunduran diri disampaikan ke KPU pada diri d UU sampaikan ke KPU pada saat pendaftaran" pada saat pendaftaran juga calon yang sebelumnya PNS ini juga membawa Form BB penyataan pengunduran diri dilampiri surat tanda terima pengunduran diri dari instansi yang berwenang "(red).