Tulang bawang.Harian Akuratnews.net- alkibat tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kampung Panca Mulia , kecamatan Banjar baru, kabupaten tulang bawang, provinsi Lampung,dikeluhkan sebagian kelompok petani.
Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas harga eceran tertinggi (HET). Pada hari Jum'at (07/06/2024).
Dimana Harga pupuk subsidi yang tertera di tentukan menteri pertanian, untuk urea Rp.2250/kg setara dengan Rp.112500/sak dan untuk NPK Phonska Rp.2300/kg setara dengan Rp.115500/sak.
Namun hal yang terjadi di kios "usaha tani"di belakang kantor kecamatan Banjar Baru tersebut berbanding harga yang sangat jauh.
Seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di kampung Panca Mulia yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada awak media, bahwa kami sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios -kios ini.
Pasalnya kami dipaksa harus menebus pupuk bersubsidi 50 kg dan NPK PHONSKA 50 kg sepasang nya Rp.340.000 rupiah itu harga HET ,kami petani tak tau harus mengadu pada siapa lagi.
Karena kami menduga bahwa ada oknum-oknum ada kerjasama dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang sangat besar, dan kami berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak dinas pertanian dan dinas yang terkait di kabupaten tulang bawang agar menyidak kios-kios pupuk yang nakal yang ada di kampung Kahuripan jaya.belakang kantor camat Banjar Baru kabupaten tulang bawang ini. Ucap Bapak tersebut dengan nada kesal.
Di tempat terpisah awak media memastikan pemilik kios yang berada di kampung Kahuripan jaya belakang kantor kecamatan Banjar Baru, menanyakan kepada salah satu masyarakat kepada awak media setau kami pemilik kios itu punya nya pak (AG) mas kalo di belakang kantor kecamatan Banjar Baru di samping rumah pak (AG) itu ada juga sekolah TK ucapnya.
Sembari santai, kalo mau lebih jelas datangi saja rumah pak (AG) nya tandasnya.
"Sementara itu pak (AG) selaku anggota pokta dan selaku masyarakat Kahuripan jaya kecamatan Banjar Baru.
Mengungkapkan saat di konfirmasi awak media di balai kampung Kahuripan jaya,ia membenarkan bahwa betul dirinya membeli pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.170.000 per/sak per 50 kg , kilahnya ia mendapatkan pupuk dengan harga yang tinggi dari kios yang berada di samping rumah nya ".
Tapi untuk pemilik kios saya kurang tau mas karena saya hanya sebatas anggota Poktan saja, karena saya belinya juga Rp 170.000 per/sak per 50 kg pungkasnya.
"Di tempat berbeda para awak media mempertanyakan kepada sala satu masyarakat sekitaran rumah pak (AG) menyampaikan kalo setahu saya harga pupuk disini mencapai Rp.300.000 per satu saknya per 50 kg ,kalo soal pemilik kios saya kurang tau pak yang jelas harga pupuk disini memang sangat mahal."
"Yang jadi pertanyaan dari para awak media dengan penyampaian dari masyarakat dan pak (AG) selaku anggota Poktan yang ada di samping kios pupuk "USAHA TANI" yang berbeda dengan hasil Nara sumber yang dapat di percaya ,apakah ungkapan "pak(AG) itu hanya untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat saja,
Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan para petani, pupuk bersubsidi tersebut harus di jual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada peraturan menteri pertanian (Permentan) No 41 tahun 2021 dan keputusan menteri pertanian (kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Harapan kami para awak media dan para petani kampung Panca Mulya dan di kampung Kahuripan jaya kecamatan Banjar Baru, kepada Dinas pertanian dan dinas yang terkait supaya agen atau pengecer pupuk bersubsidi untuk bisa diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/ pengecer melanggar peraturan dan ketentuan undang-undang agar dapat diberikan sangsi yang tegas, pungkasnya ".(Ftz/Tim).