Mafia pupuk bersubsidi di kecamatan Banjar Baru jual harga melebihi (HET)DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba, meminta kepada Dinas pertanian kabupaten tulang bawang ambil sikap tegas dan cepat.
Cari Berita

Advertisement

Mafia pupuk bersubsidi di kecamatan Banjar Baru jual harga melebihi (HET)DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba, meminta kepada Dinas pertanian kabupaten tulang bawang ambil sikap tegas dan cepat.

Minggu, 09 Juni 2024







Tulang bawang.Harian Akuratnews.net- Dengan viral nya berita oleh puluhan media online di beberapa hari yang lalu,kini"Beni Setiawan, ketua Dewan pimpinan kabupaten (DPK) Lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) profesional jaringan mitra negara.
( PROJAMIN ) Kabupaten tulang bawang, provinsi Lampung,angkat bicara tentang penjual/pengeceran pupuk bersubsidi yang melebihi dari (HET). Pada hari Minggu (09/06/2024).




Berawal dari permasalahan pupuk bersubsidi di kampung Panca Mulya kecamatan Banjar Baru, kabupaten tulang bawang, provinsi Lampung, hampir setiap tahunnya banyak dikeluhkan para petani dan tidak luput dari sorotan publik dan semua elemen masyarakat, permasalahan yang dikeluhkan para petani adanya kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang meroket melebihi harga eceran tertinggi (HET).



Dari hasil konfirmasi para awak media online dan cetak, seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di kampung Panca Mulya yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada awak media , bahwa kami sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios kios ini , pasalnya kami dipaksa harus menebus pupuk bersubsidi untuk urea 50 kg dan NPK PHONSKA 50 kg sepasang nya RP.340.000 rupiah itu harga yang sangat jauh diatas harga HET,Kami petani tak tahu harus mengadu pada siapa lagi.



Di tempat terpisah awak media memastikan pemilik kios yang berada di kampung Kahuripan jaya belakang kantor kecamatan Banjar Baru, menanyakan kepada salah satu masyarakat "ia mengatakan kepada awak media,setau kami pemilik kios itu punya nya pak (AG) mas kalo di belakang kantor kecamatan Banjar Baru di samping rumah pak (AG) itu ada juga sekolah TK ucapnya sembari santai,kalo mau lebih jelas datangi saja rumah pak (AG) nya.




"Sementara itu pak(AG) selaku anggota Poktan dan selaku masyarakat Kahuripan jaya kecamatan Banjar Baru,mengungkapkan saat di konfirmasi awak media di balai kampung Kahuripan jaya,ia membenarkan bahwa betul dirinya membeli pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.170.000 per/zak 50 kg, kilahnya ia mendapatkan pupuk dengan harga yang tinggi dari kios yang berada di samping rumah nya"tapi untuk pemilik kios saya kurang tau mas karena saya hanya sebatas anggota Poktan saja.
Karena saya belinya juga Rp.170.000 per/zak 50 kg.




"Di tempat berbeda para awak media mempertanyakan kepada salah satu masyarakat sekitaran rumah pak (AG) menyampaikan kalo setahu saya harga pupuk disini mencapai Rp.300.000 per/zak 50 kg.kalo soal pemilik kios saya kurang tau pak yang jelas harga pupuk disini memang sangat mahal.



"Beni Setiawan ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba.menyayangkan sekali seorang anggota Poktan yang ada di samping kios"USAHA TANI " pupuk bersubsidi sudah memiliki statement, beralasan tidak mengetahui siapa pemilik kios"USAHA TANI " yang ada di samping rumah beliau sendiri.
Masih lanjut sdra Beni Setiawan ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba, sungguh keterlaluan ini tidak bisa di diamkan harga pupuk naik melampaui batas harga (HET) yang sudah di tentukan pemerintah, apalagi ini sudah mencatut nama kelompok Poktan di kecamatan Banjar Baru.



Hal senada yang di sampaikan oleh"Amri waspada selaku wakil ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba,kios "USAHA TANI" pupuk bersubsidi yang sudah mencatut nama kelompok Poktan dilingkungan kecamatan Banjar Baru dengan dalih memakai RDKK ini patut diselusuri semua kebenaran,kami dari DPK LPAKN-RI PROJAMIN tuba, meminta kepada Dinas pertanian dan dinas yang terkait di kabupaten tulang bawang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada kios "USAHA TANI" yang telah mencatut nama kelompok tani /Poktan di lingkungan kecamatan Banjar Baru, apalagi kios USAHA TANI diduga jualan pupuk bersubsidi sudah melampaui harga melebihi HET ini adalah salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yaitu patut di duga menimbun pupuk dengan permainan harga dan monopoli perdagangan.(Ftz/Tim).