Tulang bawang.Harian Akuratnews.net-146 kepala kampung se-kabupaten Tulang bawang di perpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun terhitung sejak pengambilan sumpah janji atau pelantikannya.
Perpanjang masa jabatan Kakam didasari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,atas dasar tersebut PJ Bupati Tulangbawang Drs Qudrotul Ikhwan MM menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tulangbawang nomor:B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Tentang perpanjangan masa jabatan kepala kampung (Kakam) Se-kabupaten tuba.
Dalam surat keputusan tertuang memperpanjang masa jabatan Kakam menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah janji dan Kakam yang diangkat berdasarkan pergatian antar waktu (PAW) di perpanjang masa jabatannya 8 tahun sampai dengan berakhirnya jabatan Kakam definitif sebelumnya terhitung sejak tanggal pengangkatan.pada hari Selasa (02/07/2024).
Perpanjangan masa jabatan bagi 146 Kakam terdiri dari tiga kriteria yakni.
31 orang Kakam periode 2019-2025 yang di Lantik pada 31 Desember 2019 diperpanjang masa jabatan Sampai dengan 30 Desember 2027.
Untuk 48 orang Kakam periode 2002-2028 yang di Lantik pada tanggal 14 April 2022 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 13 April 2030.
Sementara 67 orang Kakam periode 2003-2029 yang dilantik pada tanggal 22 November 2023 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 21 November 2031.
Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Tulangbawang tentang perpanjangan masa jabatan Kakam dilaksanakan di gedung musyawarah mufakat (GMM) .
Dihadiri oleh Forkompinda,Kajari,Dandim , Danlanud,ketua DPRD tuba, Setdakab Ferli Yuledi, pejabat teras pemkab setempat,Camat dan 146 Kakam.(red).