Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. POLDA LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG.Harian Akurat news.net-: Masa kampanye Pilkada Lampung 2024 di mulai hari ini, pada hari Rabu
(25/09/2024). Polda Lampung membentuk Tim Patroli Siber untuk mengawasi informasi berita bohong (hoax) selama pelaksanaan kampanye selama 25 September 2024-23 November 2024.
(25/09/2024). Polda Lampung membentuk Tim Patroli Siber untuk mengawasi informasi berita bohong (hoax) selama pelaksanaan kampanye selama 25 September 2024-23 November 2024.
"Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tim patroli dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak setiap hari patroli pengawasan ujaran kebencian (hate speech) dan hoax. "Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial dan dunia maya. Akan dilakukan patroli siber setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar," kata Kombes Umi,pada hari Rabu (25/09/2024)."
Umi mengungkapkan Tim Patroli Siber yang dibentuk ini bertujuan meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa. "Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," ucap Umi.
Dia juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan pasangan calon, agar bijak dalam menggunakan media social (medsos) selama masa kampanye dan pemilihan. Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian.
"Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar," tegas Kombes Umi. (red).