Apresiasi Kepada Kejari Tulang Bawang Menetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Bawaslu Tuba Besumber APBN Tahun Anggaran 2023 Hingga 2024
Cari Berita

Advertisement

Apresiasi Kepada Kejari Tulang Bawang Menetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Bawaslu Tuba Besumber APBN Tahun Anggaran 2023 Hingga 2024

Senin, 04 Mei 2026


Tulang Bawang Akuratnews.net-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersebut di umumkan pada tanggal 04 Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dua tersangka masing-masing berinisial “S” selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan “OS” selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penetapan “S” didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sementara “OS” berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 tanggal yang sama. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang penyidikan yang dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara pada dakwaan subsidair, dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap “S” dan “OS” selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut,"pungkasnya (Red)